Kemudian, imbauan kepada masyarakat misalnya melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, media sosial, dan iklan layanan masyarakat untuk melakukan konsumsi secara wajar, berjualan secara jujur dan bijak, berbelanja secara bijak sesuai kebutuhan, menerapkan pola hidup sederhana dan mengajak masyarakat untuk melakukan diversifikasi makanan, baik dari bahan maupun cara pengolahannya.
Terakhir, inspeksi ke pasar dan pergudangan untuk memastikan ketersediaan stok serta himbauan kepada para pedagang/distributor untuk tidak menahan pasokan/melakukan penimbunan.
Baca juga: Ridwan Kamil resmikan Pasar Rakyat Jabar Juara di Depok
Keenam adalah mengimbau masyarakat yang berjualan selama Ramadan untuk berjualan pada tempat dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketujuh, mengimbau pengusaha yang perusahaannya berlokasi di Kota Depok untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.
Kedelapan, setiap kegiatan di atas dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pemkot Depok terbitkan SE tentang upaya menjaga stabilitas harga
Senin, 11 April 2022 16:06 WIB