ANTARAJAWABARAT.com,16/4 - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, terancam dipecat karena sudah mangkir kerja selama 45 hari tanpa ada keterangan dan alasan yang jelas.
"Saya telah mendapatkan laporan ada tiga PNS yang selalu mangkir kerja selama 45 hari dan itu terancam dipecat karena melanggar aturan," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, Iman Ali Rahman saat ditemui usai memantau penyelenggaraan ujian nasional (UN) di sekolah MAN Garut, Senin.
Ia menjelaskan tiga PNS itu sudah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS mangkir kerja selama 45 hari secara akumulasi.
Bahkan, kata Iman Majelis Pertimbangan dan Penilaian Pegawai Daerah (MP3D) Kabupaten Garut sudah memutuskan akan memecat tiga PNS tersebut.
Namun, sebelum memutuskan dipecat, Iman sebagai pimpinan tertinggi dalam birokrasi pemerintah daerah akan terlebih dahulu memanggil dan menemui tiga PNS tersebut.
Apabila pemanggilan terhadap tiga PNS itu tidak dituruti, kata Iman, maka akan diserahkan kepada Bupati Garut untuk memutuskan pemecatan.
"Terlebih dahulu saya beri toleransi terhadap mereka dengan menemuinya, tapi jika masih saja mangkir, kemungkinan besar dipecat sebagai bukti ketegasan pengawasan pemerintah," kata Iman.
Tiga PNS yang terancam dipecat yakni satu orang bertugas di Dinas Sumber Daya Air Mineral dan Pertambangan (SDAP), satu orang di lingkungan kecamatan, dan satu orang di sekretariat Pemkab Garut dengan pangkat atau golongan III dan II.
Ia berharap dengan adanya pemecatan itu menjadi contoh bagi PNS lainnya agar dapat menjalankan tugas sesuai peraturan untuk mengabdi kepada negara dalam melayani publik.
"Karena jumlah PNS di Garut ini sekarang banyak dan itu harus lebih produktif, kalau jelas-jelas melanggar aturan kenapa harus dipertahankan," katanya.
Dalam kegiatan yang sama, Bupati Garut Aceng HM Fikri menegaskan siapa saja PNS tidak mentaati peraturan yang telah diatur pemerintah, maka akan mendapatkan sanksi.
Ia menjelaskan sanksi yang diberikan kepada PNS tanpa melihat status atau jabatan, apabila bertindak salah seperti mangkir kerja maka harus mendapatkan sanksi yang setimpal.
"Kita normatif saja, kalau ada yang melanggar aturan dan kasusnya sudah berat, harus dipecat," kata Aceng.***1***
Feri P
TIGA PNS PEMKAB GARUT TERANCAM DIPECAT
Senin, 16 April 2012 22:09 WIB