Ia mengungkapkan, RR dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami motif di balik RR melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya pada Minggu (3/4).