Adapun ia mengingatkan kepada calon penumpang agar memenuhi persyaratan perjalanan salah satunya yakni mengikuti vaksinasi dosis penguat.
Menurutnya syarat perjalanan kereta masih sesuai dengan Surat Edaran Kementrerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang perjalanan menggunakan kereta api pada masa pandemi COVID-19.
