Cianjur, Jabar (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengizinkan berbagai kegiatan dapat dilakukan selama bulan puasa seperti buka bersama hingga shalat Tarawih di masjid, namun dengan catatan tetap menerapkan prokes ketat dan tidak terlalu berkerumun.
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan setelah pemerintah pusat mencabut sejumlah larangan selama bulan puasa termasuk mengizinkan mudik, diikuti pemerintah daerah dengan berbagai catatan dan upaya antisipasi hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Wisatawan lokal dominasi kunjungan wisata di Cianjur
"Pemkab sudah mengeluarkan aturan terkait larangan dan hal yang diizinkan pada Ramadan tahun ini. Suratnya sudah ditandatangani dan disepakati bersama Forkopimda," katanya.
Untuk hal yang dilarang warung makan tidak boleh buka siang hari kecuali menjelang waktu berbuka, tempat hiburan sudah jelas dilarang beroperasi. Pelonggaran dilakukan karena Cianjur masuk dalam kategori PPKM level 2 dengan tingkat penyebaran kasus yang rendah.
"Kami optimis dalam waktu dekat, Cianjur dapat masuk ke level 1 karena sejak satu bulan terakhir, sudah nol kasus dan pencapaian vaksinasi sudah melebihi 90 persen dari target 1,9 juta penerima baik dosis kesatu, kedua dan booster," katanya.