Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pemerintah daerah mempersilakan pedagang kaki lima (PKL) berjualan saat momentum Ramadhan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19, jika melanggar prokes maka petugas akan membubarkannya.
"Kami membuka satu tempat berdagang di Islamic Center silakan ada asosiasi, tapi tetap menggunakan prokes, kalau tidak prokes kami TNI, Polri, dan Satpol PP saya memberikan kuasa untuk membubarkan," kata Rudy Gunawan saat rapat koordinasi persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah di Pamengkang, Garut, Jawa Barat, Kamis.
Ia menuturkan pandemi COVID-19 masih harus tetap diwaspadai penularannya dengan mematuhi prokes seperti selalu memakai masker dan mengatur jarak dalam berbagai aktivitas.
Termasuk kegiatan perdagangan bagi PKL, kata dia, tetap harus memperhatikan prokes sebagai langkah pencegahan agar tidak tertular maupun menularkan wabah COVID-19.
"Pedagang harus tetap tertib dan juga menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Bupati Garut: PKL berjualan tidak terapkan prokes akan dibubarkan
Kamis, 31 Maret 2022 19:47 WIB