Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka Edy Mulyadi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret sampai dengan 19 April.
"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut.
Perkara Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)".