Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan tersangka Edy Mulyadi dengan melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pelimpahan tahap II Edy Mulyadi telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pukul 11.00 WIB.
Edy ditersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juchto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.
Tersangka Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan di Hotel 101 Urban Jakarta Thamri, Jl Taman Kebon Sirih 1, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial YouTube miliknya.