Bandung (ANTARA) - Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata setelah ditetapkan dalam rapat paripurna antara Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dan DPRD Jawa Barat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Benny Bachtiar di Bandung, Senin, mengatakan dengan adanya perda tersebut Pemprov Jabar bisa memberikan bantuan dana bagi desa yang memiliki objek wisata.
"Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," katanya.
Baca juga: Jawa Barat fokus kembangkan konsep wisata selaras alam
Menurut Benny, perda itu penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Pariwisata juga didapuk menjadi tulang punggung ekonomi Jabar saat ini.
"Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah," ujarnya.
Baca juga: Disparbud Jabar: Ada 222 acara pada West Java Calendar of Event 2022