Pemerintah telah mengumumkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki Indonesia tanpa karantina dengan syarat telah divaksin lengkap serta negatif COVID-19 ketika menjalani tes PCR saat kedatangan.
Keputusan itu berdasarkan edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN baik warga negara Indonesia maupun asing yang tiba di Tanah Air wajib melakukan tes RT-PCR di pintu masuk.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimal mungkin 14 hari sebelum keberangkatan dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, diperkenankan melanjutkan perjalanan," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta.
Baca juga: Penerima dua dosis vaksin COVID-19 di RI capai 123,1 juta orang
Penerima vaksin COVID-19 dosis kedua capai 156,6 juta warga Indonesia
Jumat, 25 Maret 2022 18:53 WIB