Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor, Jawa Barat mengerahkan 200 petugas gabungan terdiri atas kepolisian, TNI dan petugas Dinas Perdagangan setempat untuk mengawasi distribusi minyak goreng kemasan maupun curah ke 14 pasar yang ada di daerah tersebut.
Ke-14 pasar tradisional di Kota Bogor terdiri atas Pasar Devris, Pasar Baru Bogor, Pasar Plaza Bogor, Pasar Blok A dan B Kebon Kembang Bogor (KKB), Pasar Blok F dan G KKB, Pasar Sukasari, dan Pasar Merdeka.
Kemudian, Pasar Jambu Dua, Pasar Padasuka, Pasar Pamoyanan, Pasar Tanah Baru, Pasar Taman Kencana, Pasar Teknik Umum, dan Pasar Gunung Batu.
"Setiap hari tim ini akan memonitor distribusi bisa sampai ke para pembeli itu sesuai dengan aturan," kata Kombes Pol. Susatyo saat melakukan peninjauan harga di Pasar Baru Bogor, bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Dia menyampaikan tim gabungan itu akan memastikan agar tidak terjadi antrean panjang pembelian minyak goreng hingga kemungkinan kericuhan.
Susatyo menjelaskan hingga saat ini tim gabungan belum menemukan pelanggaran yang signifikan oleh para pedagang maupun agen. Tim gabungan akan berfungsi mempersuasi pedagang dan mengimbau agar menjual minyak goreng dengan harga yang tidak berlebihan dan jumlah yang dibeli masyarakat juga tidak berlebihan.
"Kalau memang satu orang, satu paket ya begitu adanya," kata dia.
Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Baru Bogor yang berhasil diwawancarai usai ditanyai Kombes Pol. Susatyo dan Bima Arya bernama Wati mengatakan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang dibelinya pada Selasa (15/3) masih dibatasi sebanyak dua kardus per pembelian di toko besar di Pasar Baru Bogor yakni Toko 56.
Menurutnya, pembelian di agen Toko Makmur juga memberlakukan hal yang sama jika membeli langsung. Oleh karena itu lebih baik membeli kepada toko besar di setiap pasar, sehingga pedagang tidak perlu langsung membeli ke agen.
"Jadi yang mau beli minyak goreng belinya satu paket seharga Rp20.000," kata Wati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUMKMdagin) Ganjar Gunawan, saat diwawancarai usai rapat koordinasi bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan staf lainnya, Selasa,mengatakan kini kewenangan mengenai masalah distribusi minyak goreng telah menjadi kewenangan kepolisian.
"Kami pemerintah kota tidak bisa apa-apa, karena stok minyak goreng menurut pemerintah pusat malah berlebih, surplus. Mengenai distribusi ada di kepolisian," kata dia.