Ia merinci sembilan rekomendasi tersebut yaitu, pertama, penetapan rata-rata lama sekolah tingkat kecamatan dan desa. Kedua, melakukan kurasi data penduduk usia sekolah dan usia 25-55 tahun yang belum mencapai wajib belajar sembilan tahun dengan meningkatkan peran pemerintah desa serta ketua RT dan RW.
Ketiga, membentuk tim atau satgas tingkat kabupaten, kecamatan dan desa untuk mengoptimalisasi pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) dengan dukungan alokasi dana desa (ADD).
Keempat, kata Gus Udin, memberikan penghargaan atau "awarding" untuk kecamatan dan desa yang mencapai angka rata-rata lama sekolah tertinggi. Kelima, mendorong Pondok Pesantren yang memiliki pendidikan formal untuk bekerja sama dengan PKBM sekitar wilayahnya serta membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019.
Keenam, mendorong dunia usaha dan industri untuk meningkatkan tarap karyawannya secara berjenjang. Ketujuh, optimalisasi peran lembaga pendidikan, organisasi profesi pendidik dan dunia usaha, serta melakukan gerakan satu guru lima siswa atau satu orang tua asuh untuk lima siswa.
Kedelapan, memaksimalkan peran Ormas dan Majelis Ta’lim untuk mendorong anggotanya melanjutkan Pendidikan melalui Paket A, B dan C.
Sedangkan kesembilan, mewajibkan belajar sembilan tahun untuk pemerintah desa, mulai dari perangkat desa, hingga, RT dan RW, demikian Saepudin Muhtar.
Baca juga: Bupati Bogor sambut baik gudang Shopee terbesar se-Asia Pasifik di Cimandala