Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka penipuan investasi platform Binomo dengan total nilai aset yang akan disita sebesar Rp57,2 miliar.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia menyebutkan, penyidik telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, di antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," papar Gatot.
Menurut Gatot, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.
Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.
Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.