Lintong menjelaskan layanan pembuatan NIB melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem integrasi seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota secara elektronik.
Berbeda dengan perizinan berbasis elektronik OSS Versi 1.1, kata dia, kini transformasi OSS-RBA dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Saya mengajak para pelaku UMKM di Kota Bekasi untuk segera datang ke mal pelayanan publik dan mengurus NIB. Mudah dan cepat, tidak dipungut biaya apapun," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi dukung pengusaha lokal memajukan UMKM