"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, Kabupaten Sukabumi saat ini berada di PPKM level 2 atau turun satu tingkat dari pekan sebelumnya yakni PPKM level 3," kata Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Selasa.
Baca juga: Polresta Bandung tangkap penjual minyak goreng fiktif
Menurut Eneng, ada beberapa faktor yang mempengaruhi menurunnya status PPKM Kabupaten Sukabumi yakni angka pertambahan kasus COVID-19 menurun, tingkat capaian vaksinasi terus meningkat dan tidak ada kasus kematian pasien terkonfirmasi positif sepanjang 2022 ini.
Namun demikian, bukan berarti dengan menurunnya level PPKM ini tingkat disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan ikut menurun, tetapi harus tetap ditingkatkan karena virus mematikan ini masih ada dan siapapun bisa tertular tanpa terkecuali mereka yang sudah menjalani vaksinasi.
Hanya saja, warga yang sudah divaksinasi gejalanya tidak akan parah berbeda dengan mereka yang belum divaksinasi. Maka dari itu, kunci utama untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali mewabah di Wuhan, China ini yakni dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menjalani vaksinasi.
Pewarta: Aditia Aulia RohmanEditor : Staf Redaksi Jabar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.