ANTARAJAWABARAT.com, 22/2 - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M Jumhur Hidayat kembali menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi terkait pengerahan tenaga kerja ke luar negeri agar TKI memperoleh kepastian hukum dan terlindungi secara hukum.
"Selama ini koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam urusan pengerahan tenaga kerja belum maksimal baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga cenderung merugikan TKI dan tidak terlindungi kepastian hukum," kata Jumhur saat memberikan ceramah umum di hadapan ratusan mahasiswa Fisip Universitas Pasundan di Bandung, Rabu.
Menurut dia, belasan payung hukum dan peraturan ratifikasi organisasi buruh internasional (ILO) belum sepenuhnya memberikan perlindungan terutama bagi pekerja sektor informal di sejumlah negara pengguna jasa TKI.
Dikatakan dia, banyaknya lembaga atau organisasi baik itu pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri yang terlibat sehingga menyulitkan koordinasi, banyaknya pemangku kepentingan bahkan (power centers) di dalam dan luar negeri serta beragamnya kepentingan dari sektor swasta di dalam dan luar negeri.
Untuk itu, kata dia, perlu membuat SOP (Standard Operating Procedures) yang ditetapkan UU antau PP atau setidaknya Perpres sehingga mengikat bagi semua pemangku kepentingan dan "power centers".
"Kami juga saat ini tengah berupaya menetapkan Lembaga Pemerintah Pusat yang memiliki otoritas tunggal dalam pelaksanaan operasional dengan mempercepat arus komunikasi dengan para pemangku kepentingan terutama pemerintah," tukasnya.
Dikatakan Jumhur, pihaknya tidak ingin posisi TKI lemah hanya gara-gara kebijakan pemerintah yang kurang memihak, padahal tidak kurang dari Rp2,8 triliun devisa yang masuk dari sekitar jutaan TKI setiap tahunnya.
"Selain ini juga dampaknya sangat luas, karena bisa menggerakkan perekonomian baik lokal maupun nasional dengan adanya para TKI tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat didampingi Rektor Unpas Prof Didi Turmuzi secara resmi meluncurkan Pasundan International Migrant Workers Studies (PIMS) di kampus tersebut. ***3***