ANTARAJAWABARAT.com, 14/2 - Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung menyatakan hampir 80 persen reklame partai politik yang berisikan tentang Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada tahun 2013 mendatang, hampir 80 persen tidak mengantongi izin atau ilegal.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakanan Kota Bandung Yogi Supardjo, Selasa, menuturkan sejak dua minggu lalu di Kota Bandung sudah muncul reklame insidental partai politik yang rata-rata tidak mengantongi izin.
"Memang saat ini banyak bermunculan reklame parpol yang tidak menempuh perizinan sesuai prosedur yang berlaku dan itu hampir sekitar 80 persen ilegal," ujar Yogi.
Dikatakannya, modus yang dilakukan oleh para pemasang reklame partai politik itu rata-rata mengirim surat namun tanpa membawa reklame tersebut untuk langsung dicap oleh Distamkam Kota Bandung.
"Memang kebanyakan mereka hanya membawa surat pemberitahuan tanpa membawa reklamenya, padahal itu penting untuk kita cap sebagai legalitas," katanya.
Menurutnya, titik pemasangan dari reklame tersebut cenderung semrawut dan tidak beraturan.
"Jadi para pemasang reklame pun tidak memberitahukan titik-titik pemasangannya, padahal kebijakan kami menentukan titik pemasangan," kata Yogi.
Dikatakannya untuk pemasangan reklame insidental ini, tidak dipungut biaya dan persyaratannya pun mudah yakni hanya melampirkan KTP yang disertai daftar titik pemasangan.
"Ini kan reklame insidental dan sifatnya bukan komersial untuk itu tidak dipungut biaya sepeser pun," ujarnya.
Ia menambahkan, karena menjamurnya reklame parpol itu, Distamkam Kota Bandung sudah melayangkan surat edaran ke partai-partai untuk tidak memasang reklame sembarangan.
Ketika disinggung mengenai penindakan atau sanksi yang akan diberikan, Yogi menyatakan pihaknya tidak segan-segan menurunkan bahkan menyita baligo atau reklame tersebut.
"Hampir tiap hari tim lapangan kita keliling dan menurunkan reklame-reklame tersebut, kalau tidak ditertibkan itu akan semakin semrawut karena tumpang tindih," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan kepada para pemasang agar menempuh perizinan sesuai prosedural yang berlaku.
"Kalau semua sesuai prosedural, segalanya pun akan tertib dan tidak semrawut," katanya.
Berdasarkan pantauan di beberapa lokasi yang sering dijadikan pemasangan reklame parpol tersebut diantaranya Jalan Aceh, Jalan Diponegoro, Jalan Buah Batu, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Otista (Tegalega), Jalan Pajajaran, Jalan Riau, Jalan Peta, Jalan Lingkar Selatan atau BKR, Jalan Mochammad Ramdhan, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Suniaraja Kota Bandung.
80 PERSEN REKLAME PARPOL DI BANDUNG ILEGAL
Selasa, 14 Februari 2012 21:34 WIB