“Karena kan Bogor itu penyangga ibu kota. Jadi RTH-nya (Jakarta) di Bogor, tidak masalah sebetulnya. RTH yang memang tidak diapa-apakan hanya khusus untuk penghijauan. Sebetulnya dalam pelestarian lingkungan itu tidak ada batas wilayah, karena lingkungan itu milik kita semua. Itu saya kira juga salah satu upaya penyelamatan,” tuturnya.
Senada, Anggota Tim Percepatan Pembangunan Strategis Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar alias Gus Udin meminta ketegasan pemerintah pusat untuk mendukung upaya yang dilakukan Pemkab Bogor dalam memenuhi kebutuhan 55 persen RTH di kawasan Puncak.
Pasalnya, hingga kini banyaknya pemegang HGU lahan di kawasan Puncak yang melakukan komersialisasi untuk membangun hotel, villa dan restoran.
"Pada peringatan hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2021 kemarin, Bupati Ade Yasin minta agar komersialisasi HGU dihentikan. Ini domainnya pemerintah pusat," kata Gus Udin.
Menurutnya, langkah ini penting karena komersialisasi HGU ini cukup signifikan dalam menyumbang kerusakan ekosistem alam di Kawasan Puncak Bogor.