Dalam kesempatan itu, Willy mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi RUU Pendidikan Kedokteran.
Namun sayang, niat baik Presiden untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran di Indonesia belum direspon baik oleh jajaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) khususnya Dirjen Riset Dikti.
Respon kurang baik itu terlihat dari sikap Dirjen Riset Dikti Kemendikbud Nizam yang menilai pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran belum perlu dilanjutkan.
Willy yang menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR itu justru merasa aneh dengan sikap dari Kemendikbud khususnya Dirjen Riset Dikti yang menyatakan bahwa pembahasan revisi UU No. 20 Tahun 2013 belum perlu dilanjutkan.
"Kalau memang tidak perlu mengapa ada Surat Presiden (Surpres) yang diterbitkan?" tegasnya.