Namun karena adanya "panic buying", menurutnya stok minyak goreng di toko-toko tersebut cepat habis sebelum disediakan kembali.
Adapun untuk minyak goreng curah di pasar tradisional, menurutnya Disdagin melakukan pengawasan guna mencegah pedagang menjual lebih dari Rp11.500 per liter.
"Pembeli ini adalah pedagang-pedagang yang sudah terdata di pasar, nanti kita mengecek apakah mereka menjualnya sesuai HET (harga eceran tertinggi) atau tidak, tentu jika tak sesuai ada sanksinya," kata Meiwan.