Lima ketentuan tersebut antara lain penghentian PTM bagi semua jenjang di satuan pendidikan (PAUD), TK, SD, SMP, SMA atau yang sederajat, Pesantren serta Lembaga Pendidikan lainnya di Kota Bogor dengan digantikan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Peniadaan aktivitas siswa dan guru itu berlaku untuk di dalam maupun di luar kelas, serta kegiatan kantor non esensial di sekolah dibatasi hanya 25 persen kapasitas orang yang diizinkan.
Ia menambahkan penyebaran COVID-19 yang terjadi di sekolah hingga saat ini masih terjadi di 31 sekolah dari ratusan yang ada pada semua jenjang di Kota Bogor.
"Datanya masih di sekolah-sekolah itu, mudah-mudah tidak kemana-mana lagi," demikian Hanafi.