Ibu rumah tangga nyamar jadi petugas vaksin ditangkap Polres Kuningan
Rabu, 16 Februari 2022 6:19 WIB
"Yang dicuri ada emas dan uang tunai, total kerugian mencapai Rp41 juta," tuturnya.
Sementara seorang lainnya bertugas sebagai sopir dan berada di dalam mobil untuk menunggu para pelaku beraksi.
Dari tangan para tersangka kata Dheny, pihaknya menyita barang bukti satu unit kendaraan mobil, empat pack alat detox, satu alat refleksi, dua alat terapi, dan uang tunai hasil kejahatan Rp14,7 juta.
Baca juga: Ibu rumah tangga ditangkap Polisi gara-gara ganja
Selain itu ada juga satu gelang emas seberat 10 gram dan dua cincin emas seberat 10 gram. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.