"Jangan sampai dirawat di puskesmas kalau gejalanya berat, kita tidak boleh mengambil risiko apapun terhadap keselamatan orang," katanya.
Sedangkan pasien COVID-19 yang tidak menunjukkan gejala sakit, kata dia, disarankan untuk isolasi mandiri di rumah yang sesuai dengan standar isolasi berikut mendapatkan pengawasan dari petugas medis setempat.
"Puskesmas setelah melakukan pemeriksaan dan dia positif baik antigen atau PCR, dan tidak bergejala, wajib memberikan obat-obatan," kata Bupati.
Baca juga: Perayaan Hari Jadi Garut ditunda karena kasus COVID-19 naik
Jika rumah pasien tidak layak dijadikan tempat isolasi mandiri, kata Rudy, maka harus dibawa ke tempat isolasi terpusat yang sudah disiapkan pemerintah daerah yakni rumah susun, Gedung Islamic Center maupun hotel.
"Di selatan (Garut) kita sudah siapkan hotel yang kemarin sudah dilakukan oleh Pak Sekda dan Kadinkes, di utara atau di kota kita punya rusun, dan kita punya Islamic Center," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut kembali terapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan