Polres Garut tangkap anggota ormas yang bentrok rebutan jatah preman
Kamis, 10 Februari 2022 21:31 WIB
Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat terjadi pertikaian di antaranya batu, kaus, dan atribut ormas.
Seluruh anggota ormas itu sementara ditahan di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca juga: Aktivitas gempa Gunung Guntur dalam kondisi normal, sebut BPBD Garut
Sedangkan kawasan penambangan pasir ilegal itu selanjutnya ditutup dan dipasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tambang pasir tersebut saat ini sudah kami berikan garis polisi," katanya.