Menurut Suryana, kedua tersangka ini masuk ke halaman grand house dengan cara merusak plastik ultra violet (UV) dan kemudian menggasak berbagai jenis tanaman hias, salah satunya jenis Florida Beauty yang harga per tangkainya bisa mencapai jutaan rupiah. Setelah berhasil melakukan aksinya mereka kemudian keluar melalui pintu belakang dan kabur ke Kabupaten Bogor.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya serta apakah dalam melakukan aksinya itu masih ada tersangka lainnya atau tidak dan akibat ulah HW dan EJ korban menderita kerugian hingga Rp200 juta," katanya pula.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap 2 perampok toko handphone
Baca juga: Empat anggota geng motor pelaku perampokan ditangkap Polres Sukabumi
Maling spesialis tanaman hias ratusan juta rupiah ditangkap Polres Sukabumi
Kamis, 10 Februari 2022 8:50 WIB