Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cidahu, Polres Sukabumi menangkap dua pencuri spesialis tanaman hias bernilai ekonomi tinggi yang harganya mencapai ratusan juta rupiah pada Rabu, sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kedua tersangka berinisial HW (49) dan EJ (46) ini kami tangkap di salah satu daerah di Kabupaten Bogor, setelah adanya laporan dari warga," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Rabu.
Baca juga: Polres Sukabumi gerebek vila jual miras ilegal
Kapolsek Cidahu Iptu Suryana Bande menambahkan, penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya laporan dari masyarakat tentang pencurian tanaman hias di dalam grand house, di Kampung/Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (8/2).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi dan juga korban, tim dari Unit Reskrim Polsek Cidahu langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Polisi yang mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bogor langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menemukan tempat persembunyian kedua tersangka berikut barang bukti sejumlah tanaman hias bernilai ratusan juta rupiah.