Baca juga: Kota Bogor tunggu stok minyak goreng HET curah dan kemasan sederhana
Oleh karena itu, kata Oke, pemerintah menerapkan DMO yaitu para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.
"Ini saya kira kewajiban yang harus dipatuhi oleh eksportir untuk memasok ke dalam negeri. Jadi pada dasarnya 20 persen dari yang akan diekspor harus dipastikan dulu pasokannya ke dalam negeri dan ini sudah mulai berjalan," kata Oke.
Selanjutnya untuk harga jual CPO di dalam negeri yaitu DPO, pemerintah menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp10.300 per kg. Sehingga dengan begitu harga minyak goreng menjadi paling tinggi Rp14.000 per liter di kalangan masyarakat.
Oke merinci harga minyak goreng kemasan premium maksimal Rp14 ribu per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana maksimal Rp13.500 per liter, dan harga minyak goreng curah maksimal Rp11.000 per liter.
Dia memastikan bahwa pasokan CPO maupun minyak goreng nasional dalam kondisi yang aman. "Kalau ketersediaan itu tidak ada masalah, selama ini tersedia, hanya harganya yang tidak terjangkau," kata dia.
Baca juga: Garut sulit cari penyuplai untuk pasar murah minyak goreng