Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menyita ratusan botol minuman keras (miras) tak berizin yang akan diedarkan di daerah tersebut, dari sebuah minibus.
"Kami menemukan minibus terparkir dalam keadaan terbuka, dan setelah diperiksa ternyata membawa ratusan botol miras," kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto di Majalengka, Sabtu.
Udiyanto mengatakan ketika Personil Satuan Reserse Narkoba sedang melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah Kecamatan Dawuan, terdapat minibus yang terbuka, dan dalam keadaan terparkir.
Setelah dilakukan pengecekan, anggota menemukan beberapa dus yang berisikan 855 miras, dan kemudian lanjut Udiyanto, petugas meminta surat izin kepada pemilik mobil, namun mereka tidak dilengkapi dengan izin yang dimaksud.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pemiliknya, diketahui bahwa miras tersebut dibawa dari wilayah Kabupaten Indramayu untuk dijual di wilayah Kabupaten Majalengka dan pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan," tuturnya.