Cianjur (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran untuk masing-masing sekolah agar kembali menerapkan sistem masuk 50 persen dari total kapasitas, sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Kadisdikpora Cianjur Himam Haris di Cianjur, Kamis, mengatakan kebijakan bupati terkait dengan merebak penularan Omicron di Cianjur, membuat pihaknya mengeluarkan surat edaran yang sama dengan surat edaran bupati ke seluruh sekolah melalui pengurus MKKS dan subrayon untuk SMP dan kepada kordik untuk SD se-Cianjur.
Baca juga: DPRD Cianjur minta pemerintah daerah maksimalkan vaksinasi sebelum PTM
"Kami sudah melaksanakan tatap muka 100 persen karena Cianjur sudah masuk level 1 dan target vaksinasi sudah lebih dari 80 persen. Namun merebaknya Omicron, membuat seluruh kegiatan kembali ke 50 persen untuk jarak jauh," katanya.
Himam berharap, seluruh SD, SMP, maupun PAUD di lingkungan Disdikpora Cianjur, menerapkan aturan tersebut sebagai upaya pencegahan dini, agar penularan COVID-19 tidak kembali meningkat, bahkan pemantauan rutin akan dilakukan ke masing-masing sekolah, baik negeri maupun swasta.
"Kami berharap pihak sekolah tetap melaksanakan prokes ketat, serta pembina, guru dan bagian kesiswaan melakukan 'monitoring' (pemantauan) rutin terhadap kesehatan anak didiknya yang masuk ke sekolah normal. Jika ada indikasi kurang sehat, segera ditindaklanjuti dengan keluarganya," katanya.
Ia juga mengimbau pihak sekolah rutin memeriksakan kondisi kesehatan guru dan siswa agar terhindar dari virus berbahaya itu, meminta siswa untuk tidak menimbulkan kerumunan dan kantin yang ada ditutup sampai batas waktu dua bulan ke depan.
"Kami minta pihak sekolah, mengimbau siswa membawa makanan dan minuman dari rumahnya masing-masing, tidak membuka masker selama melakukan kegiatan dan tidak berkerumun saat pergi dan pulang sekolah," katanya.
Baca juga: Disdikpora Cianjur imbau sekolah lakukan mitigasi risiko penularan jelang PTM
Baca juga: Cianjur tetap terapkan PTM meski berstatus level 2
Disdikpora Cianjur terbitkan surat edaran penerapan PTM 50 persen
Kamis, 3 Februari 2022 18:03 WIB