Namun hasil investigasi Kompolnas juga menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan MF sebagai tersangka dalam kasus pembegalan.
"Kuasa hukum tersangka juga mengadu ke Jompolnas pada 5 November 2021, hasil pemeriksaan Kompolnas menyatakan proses penangkapan dan penyitaan dinyatakan telah sesuai prosedur," ujar Zulpan.
Baca juga: Kuasa hukum tersangka begal di Tambelang Bekasi ajukan praperadilan
Baca juga: Sembilan begal sepeda motor di Bekasi diringkus
Penangkapan begal di Bekasi sesuai prosedur, sebut Polda Metro
Kamis, 3 Februari 2022 16:26 WIB