Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi kepada ANTARA melalui saluran telepon, Rabu, mengatakan penghentian PTM yang baru saja disosialisasikan dengan ada surat keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor: 01/STPC/02/2022 yang menyesuaikan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 COVID-19.
"Jadi memang dalam SK tertulis sejak tanggal 2 ini, tetapi karena baru keluar jadi efektif besok karena terlanjur ada yang masuk sekolah hari ini," kata Hanafi.
Menurut Hanafi, pembuatan regulasi memang tidak mudah di tengah Pandemi COVID-19 sehingga koordinasi perlu dimatangkan hingga aturan benar-benar diterbitkan.
Dari hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (31/1) di Taman Ekspresi, Sempur, Kota Bogor Wali Kota Bogor Bima Arya memang telah menyatakan akan menghentikan sementara PTM seluruh jenjang sekolah.