"Salah satu cara yang paling efektif dan mudah untuk mencegah penularan COVID-19 adalah disiplin menerapkan prokes di mana pun berada, khususnya saat beraktivitas di luar rumah," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan penetapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022, Kota Sukabumi berada pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, sedangkan Kabupaten Sukabumi masih berstatus PPKM Level 1. Selain itu, pemerintah pun memperpanjang status PPKM Jawa dan Bali sejak 1 Februari hingga 7 Februari 2022.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Sukabumi kembali bertambah l, total isolasi 61 pasien
Baca juga: Pasien COVID-19 di Sukabumi bertambah 9 orang