ANTARAJAWABARAT.com, 24/12 - Satuan Reskrim Polresta Tasikmalaya menahan seorang tersangka pelaku pemerasan terhadap aparat Desa Cipondok, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dituduhkan pelapor mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KBO Reskrim Polresta Tasikmalaya, Ipda Agus Maulani kepada wartawan, Jumat, mengatakan pelaku yang berjumlah dua orang yang berhasil ditangkap, Kamis (22/12) hanya seorang yang terbukti melakukan tindakan pidana pemerasan meminta sejumlah uang terhadap aparat desa, Rabu (21/12).
Pelaku yang terpaksa harus ditahan, kata Agus yakni Andri Permana (40) sementara rekannya Nanang Sudarso (45) setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif hanya ikut-ikutan menemani tersangka ke lokasi.
"Satu orang yang ditahan, Andri, satu lagi (Nanang) tidak masuk unsur, karena hanya ikut-ikutan ke lokasi, ketika meminta uang berada diluar, jadi tidak tahu ada transaksi," jelas Agus.
Sementara itu tersangka yang ditahan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku tersebut dengan cara mendatangi kantor Desa Cipondok dan mengaku sebagai petugas dari KPK kemudian menanyakan masalah penyaluran raskin.
Usai memeriksa catatan pendistribusian Raskin, pelaku meminta uang kepada aparat desa, apabila tidak mengabulkan permintaannya maka akan dilaporkan ke KPK di Jakarta, karena penyaluran raskin adanya tindakan pidana dengan denda sebesar Rp50 juta.
Tidak mau berurusan degan pelaku, aparat Desa Cipondok terpaksa memberi uang sebesar Rp1 juta dari uang pribadi hingga pelaku meninggalkan kantor desa.
Perbuatan pelaku tersebut akhirnya berhasil terungkap di kantor Desa Banjarsari, Kecamatan Sukaresik ketika aparat desa tersebut curiga degan kedatangan pelaku hingga akhirnya dilaporkan dan ditangkap petugas Polsek Sukaresik dan selanjutnya diserahkan ke markas Polresta Tasikmalaya.
POLISI TAHAN TERSANGKA PETUGAS KPK GADUNGAN
Sabtu, 24 Desember 2011 12:21 WIB