Padang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan apalagi menggunakan kekerasan.
"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, Jumat.
Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.
"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya.
Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.
"Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ujarnya.
Akhirnya petugas dari perusahaan pembiayaan terpaksa menyetop dan menagih di jalan.
Pada satu sisi perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan karena jika tidak akan mengalami kerugian.
Yusri memastikan jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi.
"Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan," katanya.
Ia memaparkan pada 2021 kinerja perusahaan pembiayaan di Sumbar tumbuh negatif minus 3,6 persen dibandingkan 2020.
Jumlah pembiayaan yang disalurkan pada 2021 oleh perusahaan pembiayaan di Sumbar sebesar Rp4,41 triliun dengan angka kredit bermasalah 3,28 persen.
Ia merinci dari Rp4,41 triliun tersebut disalurkan lewat pembiayaan investasi Rp1,2 triliun, pembiayaan modal kerja Rp196 miliar dan pembiayaan multiguna Rp2,52 triliun.
OJK: Perusahaan pembiayaan tidak boleh menagih di jalan
Jumat, 28 Januari 2022 20:35 WIB