"Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB," kata dia.
Baca juga: Bupati Bogor terbitkan Perbup pembatasan waktu operasional truk tambang
Pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur.
Seperti diketahui, dia merombak susunan pejabat eselon IIB yang sebagian besar menduduki kursi kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupten Bogor.
Ia melantik tujuh pejabat eselon IIB yang terdiri dari kepala dinas, kepala badan, staf asli, serta asisten pemerintahan. Salah satu pejabat yang dilantik, yaitu Agus Ridhallah, menjadi kepala Dinas Perhubungan dari sebelumnya kepala Satuan Polisi Pamongpraja.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Bogor putar balik 1.200 truk dari lokasi tambang
Bupati Bogor instruksikan Dishub sosialisasi Perbup truk tambang
Selasa, 25 Januari 2022 17:09 WIB