Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar PKB.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling, para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: 14 lokasi pelayanan Samsat Keliling Jadetabek hari ini
Baca juga: Polda siapkan 14 titik layanan samsat keliling di Jadetabek
Polda siapkan 9 titik Samsat Keliling di Jadetabek
Sabtu, 22 Januari 2022 10:30 WIB