Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengeluarkan aturan berupa kebijakan anak yang belum divaksin tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di sekolah.
"Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen berbasis vaksinasi siswa yang dikeluarkan pada Senin (18/1)," kata Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Hasan Asari di Sukabumi, Kamis.
Baca juga: 62 persen anak 6-11 tahun di Sukabumi telah divaksinasi COVID-19
Menurut Hasan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada orang tua murid terkait pentingnya vaksinasi untuk anak, apalagi sistem pembelajaran di Kota Sukabumi sudah menuju PTM 100 persen.
Tentunya di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini untuk melaksanakan PTM 100 persen harus siap segala sesuatunya mulai dari sarana dan prasarana untuk antisipasi dan mencegah penyebaran virus mematikan ini.
Selain itu, dikeluarkannya surat edaran tersebut karena banyaknya masukan dari orang tua murid, legislatif dan pihak lainnya yang menginginkan PTM bisa dilaksanakan 100 persen.