Bandung (ANTARA) - Tim kuasa hukum terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati meminta kepada majelis hakim agar memberi putusan atau vonis hukuman yang seadil-adilnya kepada Herry Wirawan selaku terdakwa perkara itu.
Penasehat Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan Herry telah menyampaikan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis.
"Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: Pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati
Menurut dia, persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa digelar secara tertutup, sehingga pihaknya pun belum bisa menjelaskan secara rinci isi dari pembelaan Herry Wirawan.
Dia pun tidak bisa menyampaikan apa yang dibantah oleh Herry Wirawan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan, kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa," katanya.
Ira menyebut agenda persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaikan replik tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Herry Wirawan.
Kuasa hukum minta hakim adil memutuskan perkara Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati
Kamis, 20 Januari 2022 13:39 WIB