Awalnya, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang berbelanja di warung mereka menggunakan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu untuk membeli rokok.
Keempat tersangka tersebut, mendapatkan uang palsu dari SD, seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang, dengan cara membeli uang palsu Rp10 juta dengan tebusan uang asli Rp3 juta.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD alias Mbah Jamrong.
Kapolsek Cileungsi Bogor terima penghargaan BI atas pengungkapan uang palsu
Kamis, 20 Januari 2022 7:06 WIB