"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.
Lalu seluruh anggota Pansus RUU IKN menyetujui RUU tersebut untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II.
Baca juga: Ini makna kata Nusantara sebagai nama IKN, beber Kepala Bappenas
Doli juga mengatakan pembahasan RUU IKN dilakukan dengan konsentrasi tinggi karena keberadaan UU tersebut sangat dibutuhkan.
Menurut dia, Pansus telah menyerap aspirasi dari masyarakat, misalnya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan masyarakat.
"Kami juga melakukan konsultasi publik dengan mendatangi kampus-kampus dan menerima seluruh aspirasi masyarakat terutama dari daerah Kalimantan TImur," ujarnya.
Wakil Ketua DPR bantah pembahasan RUU IKN dilakukan tergesa-gesa
Selasa, 18 Januari 2022 13:06 WIB