“Penetapan vaksin yang digunakan program tersebut telah merujuk vaksin COVID-19 yang telah disetujui oleh BPOM untuk penggunaan booster. Penggunaan jenis vaksin di lapangan, dapat menyesuaikan berdasarkan pertimbangan ketersediaan, sepanjang masuk dalam persetujuan penggunaan yang telah diterbitkan oleh BPOM," katanya.
Persetujuan BPOM untuk penambahan posologi dosis booster dilakukan sesuai hasil uji klinis yang dapat diterima. Hal ini juga didukung oleh para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta asosiasi klinisi terkait.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan COVID-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati COVID-19, demikian Penny K Lukito.
6 jenis booster vaksin COVID-19 yang disetujui BPOM
Senin, 17 Januari 2022 12:19 WIB