ANTARAJAWABARAT.com, 1/12 - Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kamis, menetapkan perubahan jumlah besaran upah minimum kota Bekasi dari penetapan semula yakni dari Rp1.422.252 menjadi Rp1.470.000.
Kebijakan untuk mengubah besaran UMK Bekasi tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dengan menandatangani surat keputusan yang mencabut rekomendasi sebelumnya dan menetapkan nominal UMK baru di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Bandung.
Keputusan ini dituangkan dalam SK Nomor 561/Kep.158-Bangsos/2011 tentang Perubahan Kedua atas SK Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Jabar Tahun 2012.
Ia menjelaskan, untuk kelompok jenis usaha I besaran UMKnya menjadi Rp1.700.000 dari sebelumnya Rp1.568.744 dan untuk kelompok jenis usaha II berubah menjadi Rp1.596.000 dari semula Rp1.493.365.
"Jadi Sebelumnya,Kota Bekasi memang mengajukan dua rekomendasi. Tapi waktu bulan November itu yang kita setujui masuk SK adalah rekomendasi pertama karena itulah yang memenuhi syarat," kata Heryawan.
Akan tetapi, setelah rekomendasi kedua itu dibahas kembali Pemkot Bekasi, Dewan Pengupahan Kota Bekasi, serta serikat pekerja dan pengusaha di Kota Bekasi, rekomendasi kedua itu pun diajukan lagi dengan berkas-berkas yang memenuhi syarat, katanya.
Pembahasan penetapan Upah Minimum Kota Bekasi 2012 yang melibatkan Dewan Pengupahan, perwakilan pekerja, dan pengusaha di daerah setempat memang berlangsung alot.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Diana Fajarwati menuturkan pada rapat terakhir yang digelar Jumat 4 November 2011 , di gedung Disnaker Kota Bekasi, Perwakilan pekerja dan pengusaha tidak sepakat dalam hal pengelompokan industri sehingga pembahasan tak berlanjut ke penetapan UMK.***4***
JUMLAH UPAH MINIMUN KOTA BEKASI 2012 DIUBAH
Kamis, 1 Desember 2011 20:39 WIB