Menurut Dedi, dugaan penganiyaan dalam kegiatan ekstrakulikuler tersebut terjadi saat korban mengikuti kegiatan paskat atau pasukan tongkat yang sedang melatih kemampuan baris berbaris menggunakan tongkat.
"Jadi terkait kejadian Pramuka di SMKN 1 Ciamis, kejadian itu berawal dari hari Sabtu di luar sekolah. Jadi sebetulnya itu kegiatan di luar instansi pendidikan dan tidak ada izin dari sekolah," kata dia.
Dedi mengaku ada sejumlah langkah yang dilakukan untuk menyikapi kejadian ini yakni yang pertama melakukan moratorium untuk kegiatan Pramuka di gugus depan SMAN 1 Ciamis.
"Kemudian kami juga sudah melaporkan ke Kwarda Jawa Barat, nanti selama moratorium akan melakukan pembenahan untuk memperbaharui struktural dalam rangka memutus mata rantai," kata dia.
Hal tersebut, lanjut Dedi, dilakukan karena kegiatan paskat atau pasukan tongkat tersebut merupakan kegiatan yang biasa melibatkan alumni.
Baca juga: Ini yang antarkan Fakhir Naufal jadi duta organisasi Pramuka Sedunia