Banda Aceh (ANTARA) - Sejumlah organisasi pers di Provinsi Aceh meminta agar kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Kutacane, Aceh Tenggara yang terjadi pada akhir Juli 2019 segera dituntaskan.
"Kami sangat menyayangkan, kami berharap Pomdam bisa mempercepat kasus ini ke pengadilan," kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh Azhari S.Sos dalam keterangan pers di Banda Aceh, Selasa.
Sejumlah organisasi pers yang menuntut agar kasus tersebut segera dituntaskan terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh,
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat menyatakan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda akan menindaklanjuti kasus pembakaran rumah wartawan.
"Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar Muda," kata Kolonel Arh Sudrajat di Banda Aceh, Senin.
Hal ini dilakukan setelah menerima pelimpahan berkas perkara di penyidik Polda Aceh, dan akan dilakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada.
Nasir Nurdin juga mengatakan sebelumnya rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia terbitan Banda Aceh yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019.
Organisasi pers tuntut kasus pembakaran rumah wartawan pada 2019 dituntaskan
Rabu, 12 Januari 2022 6:05 WIB