Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung kebijakan pemerintah yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor batu bara terhitung mulai dari 1 hingga 31 Januari 2022.
"Kita harus memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusannya melarang ekspor batu bara dari tanggal 1sampai 31 Januari 2022," ujar Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B
Anwar Abbas berpandangan kebijakan penghentian ekspor batu bara ini patut dilakukan agar pasokan untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri dapat terpenuhi.
"Sebab kalau seandainya hal tersebut (pasokan dalam negeri) sampai terganggu, maka dampaknya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan dunia usaha baik di Jawa maupun luar Jawa tentu akan terganggu," kata dia.
Menurut dia, keputusan pemerintah selaras dengan konstitusi negara sebagaimana pada Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.