Peserta pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut akan dikurangi jika menurut hasil evaluasi ketaatan warga sekolah terhadap protokol kesehatan menurun.
Baca juga: Dinkes catat 210 orang COVID-19 dari PTM di Kota Bandung sembuh
"Seluruh siswa wajib mengikuti tatap muka. Kami mengimbau kepada sekolah untuk mempersiapkan fasilitas penunjang PTMT, orang tua siswa pun harus mendukung agar seluruh siswa bisa kembali belajar di sekolah," kata Bambang.
Menurut ketentuan pemerintah, satuan pendidikan di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen jika cakupan vaksinasi COVID-19 dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan paling minimal sudah 80 persen.
Di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi dosis kedua pada tenaga pendidik dan kependidikan 80 persen, sekolah bisa menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar paling maksimal enam jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi COVID-19 pada tenaga pendidik dan kependidikan antara 50 sampai 80 persen hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Pemkot Bandung laksanakan PTM 100 persen mulai 10 Januari
Jumat, 7 Januari 2022 11:19 WIB