Untuk diketahui, Pemkot Depok telah menyelesaikan pensertifikatan tanah Terminal Penumpang Tipe A Jatijajar dengan total seluas 86,043 meter persegi. Terdiri dari empat bidang tanah.
Baca juga: Dishub Depok monitoring penumpang bus di Terminal Jatijajar
Selain itu, berdasarkan berita acara serah terima Personal, Pendanaan, Prasarana dan Dokumen (P3D) Sub urusan lalu lintas dan angkutan jalan bidang perhubungan pada Terminal Penumpang Tipe A Jatijajar dari Pemkot Depok kepada Kemenhub Nomor: B4/04/BKD/2018/ dan Nomor BA 138 Tahun 2018 tanggal 4 Juni, bahwa Pemkot Depok menyerahkan tanah Terminal Penumpang Tipe A Jatijajar kepada Kemenhub dan wajib menyelesaikan pensertifikatan tanah.
Baca juga: Operasional Terminal Jatijajar Depok resmi dihentikan sementara
Wali Kota Depok serahkan sertifikat tanah Terminal Jatijajar
Senin, 3 Januari 2022 16:13 WIB