Purwakarta (ANTARA) - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara yang tidak hadir tanpa izin pada hari pertama masuk kerja usai libur Tahun Baru 2022.
"Kami akan melihat laporan akhir terkait kehadiran seluruh ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Purwakarta pada hari ini dari BKPSDM," katanya, di Purwakarta, Senin.
Baca juga: Purwakarta larang ASN cuti pada akhir tahun
Ia menyampaikan, pihaknya siap memberikan sanksi indisipliner dari mulai yang ringan sampai yang terberat bagi ASN yang tidak hadir.
Bupati mengaku hanya melakukan inspeksi mendadak ke beberapa organisasi perangkat daerah pada hari pertama masuk kerja di tahun 2022. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat kehadiran ASN.
"Semangat yang baru tentu saja harapan yang baru, artinya bahwa kehadiran ini bisa mencerminkan bagaimana mereka penuh dengan rasa tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan tentu saja dengan target baru," katanya.