Baca juga: Rencana penghapusan BBM Premium di Jawa dan Bali dinilai positif
Nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan (ayat 3) sedangkan pemeriksaan dan/ataur reviu perhitungan volume premium dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, menteri keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelalh berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN (ayat 5).
Sedangkan kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.
Dalam Pasal 21 C, Presiden Jokowi memandatkan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian.
Baca juga: Promosi 'green energy', Pertamina berikan harga Pertalite turun setara Premium