Jakarta (ANTARA) - Satuan tugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kota Jakarta Utara memindahkan pasien positif COVID-19 varian Omicron di Green Bay Condominium Pluit lantai 7 ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso (RSPI SS), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.
Kepala Kepolisian Sektor Penjaringan Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Isman Jaya yang turut meninjau proses pemindahan tersebut mengatakan proses pemindahan tersebut dalam rangka pelacakan COVID-19.
"Ini masih dalam tahap pelacakan. Yang penting sudah kita evakuasi agar tidak terjadi penularan," ujar Febri.
Baca juga: Kemenkes deteksi transmisi lokal pertama varian Omicron di Indonesia
Sebelumnya, beredar informasi adanya proses pemindahan pasien positif COVID-19 yang bermukim di Green Bay Condo, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.
Warga yang dipindahkan, tidak diberitahu identitasnya. Namun, diketahui tinggal di Green Bay Condo Pluit bersama istri. Proses evakuasi terhadap keduanya dilaksanakan satu persatu sesuai prosedur pencegahan penularan COVID-19.
"Jadi, dia (warga pasien) tinggal bersama istri di lantai 7. Sudah kami bujuk bersama dengan Satgas COVID-19, kemudian dari tiga pilar, kemudian dengan dokter dari Puskesmas. Alhamdulillah yang bersangkutan sudah mau kita laksanakan evakuasi untuk kita lakukan perawatan di RSPI Sulianti Saroso," ujar Febri.